`Musim Penghujan telah tiba waspadai bencana angin puting beliung dan nyamuk eijepti bahaya penyakit DB ( Demam Berdarah )

Tuesday, May 24, 2011

SYARAT SYARAT PEMBUATAN SURAT SURAT PENTING DI KABUPATEN KLATEN

       1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
              Syarat – syarat Pembuatan :

 a. Fotocopy  Kartu Keluarga ( KK );
 b. Fotocopy Akta Nikah / Akta kawin bagi penduduk yang belum berumur  17 ( Tujuh Belas ) tahun tentang sudah kawin  / pernah kawin;
 c. Fotocopy Surat Kenal Lahir / Akta kelahiran;
 d. Fotocopy surat bukti / keterangan peristiwa penting atau    kependudukan yang dialami bagi  pemohon  yang mengajukan perubahan data termasuk KTP;
 e.Fotocopy dokumen imigrasi ( Paspor Izin Tinggal Tetap ) bagi Orang Asing tinggal tetap;
 f. Foto 2 x 3 berwarna ( 70 % muka ) 2 buah
-  Untuk tahun kelahiran genap beground foto berwarna Biru
-  Untuk tahun kelahiran ganjil  beground foto berwarna Merah;
 g. Surat Pengantar dari Kantor Kepala Desa (Kelurahan);
 h. Ke Kecamatan Delanggu di bagian pembuatan KK dan KTP.  


2. Kartu Keluarga ( KK )
   Syarat – syarat Pembuatan :
 a. KTP ;
 b. Buku Nikah / Kutipan Akta kawin;
 c. Akte Kelahiran Anggota Keluarga;
 d. Biodata Anggota Keluarga;
 e. WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa surat    keterangan dari luar negeri.


3. Akte Kelahiran
    Syarat – syarat Pembuatan :
 
a. Surat Keterangan kelahiran Dari Desa / Kelurahan ( Foto Copy    Legalisir );
b. Surat Keterangan dari  orang  yang menolong Kelahiran;
c. Akta Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua ( Foto Coy Legalisir );
d. STTB, Bagi yang memiliki ( Foto Copy legalisir );
e. Foto Copy KK, KTP orang tua, Pelapor ,Saksi;
f.  Surat surat lain sebagai data pendukung.


4.  Surat Ijin Mengemudi (SIM)
     Syarat – Syarat Pembuatan Perpanjangan


              a. Foto kopi KTP a. Foto Kopi SIM Lama;
              b. Ambil Formulir Pendaftaran b. Foto Kopi KTP;
              c. Test Buta Warna c. Test Buta Warna;
              d. Pembayaran Di loket Pembayaran d. Ambil Formulir;
              e. Test Tertulis e. Pembayaran Di Bank;
              f. Test Praktek f. Pembuatan Asuransi;
              g. Pembuatan Asuransi g. Pengembalian Formulir;
              h. Pengembalian Formulir h. Foto SIM;
              i. Foto SIM.


           5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian     (SKCK)
       Syarat – Syarat Pembuatan di Tingkat Polsek Delanggu :


a. Surat Pengantar Kelurahan;
b. Disahkan Di Kecamatan Delanggu;
    c. Foto 4 x 6 Berwarna 3 buah dan 3 x 4 berwarna 1 buah;
    d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
    e. Pembuatan di Polsek Delanggu.

Pembuatan Di Tingkat Polres  Klaten :


a. Surat Pengantar Kelurahan;
b. Disahkan Di Kecamatan Delanggu;
c. Surat Pengantar dari Polsek Delanggu;
d. Foto copy KTP;
e. Hasil Test Sidik Jari dari Polres Klaten;
f. Foto 4 x 6 Berwarna 4 buah;
g. Pembuatan Di kantor Polres Klaten.


6. Kartu Kuning
    Syarat – syarat Pembuatan :
 
         a. Ijazah Asli Dari SD sampai Ijazah Asli Sekolah Terakhir;
         b. Katru Keluarga (KK) Asli / Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
         c. Mengisi Formulir Pendaftaran.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More