1.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat – syarat Pembuatan :
a. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK );
b. Fotocopy Akta Nikah / Akta kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 ( Tujuh Belas ) tahun tentang sudah kawin / pernah kawin;
c. Fotocopy Surat Kenal Lahir / Akta kelahiran;
d. Fotocopy surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP;
e.Fotocopy dokumen imigrasi ( Paspor Izin Tinggal Tetap ) bagi Orang Asing tinggal tetap;
f. Foto 2 x 3 berwarna ( 70 % muka ) 2 buah
- Untuk tahun kelahiran genap beground foto berwarna Biru
- Untuk tahun kelahiran ganjil beground foto berwarna Merah;
g. Surat Pengantar dari Kantor Kepala Desa (Kelurahan);
h. Ke Kecamatan Delanggu di bagian pembuatan KK dan KTP.
2. Kartu Keluarga ( KK )
Syarat – syarat Pembuatan :
2. Kartu Keluarga ( KK )
Syarat – syarat Pembuatan :
a. KTP ;
b. Buku Nikah / Kutipan Akta kawin;
c. Akte Kelahiran Anggota Keluarga;
d. Biodata Anggota Keluarga;
e. WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa surat keterangan dari luar negeri.
3. Akte Kelahiran
Syarat – syarat Pembuatan :
3. Akte Kelahiran
Syarat – syarat Pembuatan :
a. Surat Keterangan kelahiran Dari Desa / Kelurahan ( Foto Copy Legalisir );
b. Surat Keterangan dari orang yang menolong Kelahiran;
c. Akta Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua ( Foto Coy Legalisir );
d. STTB, Bagi yang memiliki ( Foto Copy legalisir );
e. Foto Copy KK, KTP orang tua, Pelapor ,Saksi;
f. Surat surat lain sebagai data pendukung.
4. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Syarat – Syarat Pembuatan Perpanjangan
4. Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Syarat – Syarat Pembuatan Perpanjangan
a. Foto kopi KTP a. Foto Kopi SIM Lama;
b. Ambil Formulir Pendaftaran b. Foto Kopi KTP;
c. Test Buta Warna c. Test Buta Warna;
d. Pembayaran Di loket Pembayaran d. Ambil Formulir;
e. Test Tertulis e. Pembayaran Di Bank;
f. Test Praktek f. Pembuatan Asuransi;
g. Pembuatan Asuransi g. Pengembalian Formulir;
h. Pengembalian Formulir h. Foto SIM;
i. Foto SIM.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Syarat – Syarat Pembuatan di Tingkat Polsek Delanggu :
a. Surat Pengantar Kelurahan;
b. Disahkan Di Kecamatan Delanggu;
c. Foto 4 x 6 Berwarna 3 buah dan 3 x 4 berwarna 1 buah;
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
e. Pembuatan di Polsek Delanggu.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
e. Pembuatan di Polsek Delanggu.
Pembuatan Di Tingkat Polres Klaten :
a. Surat Pengantar Kelurahan;
b. Disahkan Di Kecamatan Delanggu;
c. Surat Pengantar dari Polsek Delanggu;
d. Foto copy KTP;
e. Hasil Test Sidik Jari dari Polres Klaten;
f. Foto 4 x 6 Berwarna 4 buah;
g. Pembuatan Di kantor Polres Klaten.
6. Kartu Kuning
Syarat – syarat Pembuatan :
Syarat – syarat Pembuatan :
a. Ijazah Asli Dari SD sampai Ijazah Asli Sekolah Terakhir;
b. Katru Keluarga (KK) Asli / Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Mengisi Formulir Pendaftaran.